Bagaimana cara mengisi SPT PPh Badan?
Bagaimana cara mengisi SPT PPh Badan?
Bagaimana cara mengisi SPT PPh Badan?
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
- Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian database wajib pajak.
- Isi NPWP apabila database masih baru.
- Lengkapi menu Profil Wajib Pajak sampai halaman 2.
- Klik simpan.
Langkah langkah mengisi SPT tahunan?
Berikut caranya:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online.
- Masukkan juga kode keamanan (captcha)
- Lalu klik “Login”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih atau klik “Buat SPT”
Apa saja yang harus diisi pada form 1771 V?
Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V / $) yang harus diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris, berikut jumlah dividen yang dibagikan.
Bagaimana cara membuat laporan PPh badan tahunan?
Cara Isi SPT Tahunan Pajak Badan secara ‘Online’ Formulir SPT 1771
- Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.
- Bila database masih baru, maka Anda akan diminta mengisi NPWP.
- Lalu akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’
- Lengkapi isian profil tersebut hingga halaman ke-2.
- Klik ‘Simpan’
Siapa sajakah pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT?
Kewajiban pelaporan SPT Pajak harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan setelah tahun pajak berakhir.
Apa yang dimaksud formulir 1771?
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Apa saja yang termasuk dalam koreksi fiskal positif?
1.Koreksi Positif
- Beban biaya dalam kepentingan pribadi wajib pajak.
- Imbalan atau penggantian terkait dengan pekerjaan atau jasa.
- Dana cadangan.
- Kelebihan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Pajak penghasilan.
- Harta yang dihibahkan.
SPT tahunan badan bayar berapa?
a. Berapa Tarif Pajak Penghasilan Badan? UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian b menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 25%. Tarif ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2010.