Apa isi UU Nomor 12 Tahun 2006?

Apa isi UU Nomor 12 Tahun 2006?

Apa isi UU Nomor 12 Tahun 2006?

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Pasal berapakah dalam Undang Undang No 12 tahun 2006 yang membahas mengenai status kewarganegaraan?

Pasal 28D ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.” Pasal ini merupakan hasil perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945. Pada dasarnya UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda dengan dianutnya asas kewarganegaraan tunggal oleh undang-undang ini.

Menurut UU RI Nomor 12 tahun 2006 Siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia sebutkan?

Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah: anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

Siapakah yang disebut WNI menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006 *?

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia.

Apa saja status kewarganegaraan?

Masalah Status Kewarganegaraan

  • Apatride, yakni seseorang yang tak memiliki status kewarganegaraan.
  • Bipatride, seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau disebut kewarganegaraan ganda.
  • Multipatride, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan warga negara dan sebutkan UUKI dapat mengatur siapa saja yang dianggap sebagai warganegara?

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Bagaimana cara menentukan status kewarganegaraan seseorang?

Penentuan Kewarganegaraan

  1. Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  2. Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan?

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia hal ini tertuang dalam UUD negara RI 1945 pasal dan ayat berapa?

Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.