Siapa yang berhak mencabut izin usaha?
Siapa yang berhak mencabut izin usaha?
Siapa yang berhak mencabut izin usaha?
Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan atau Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Mengapa suatu bank harus ditutup dicabut izin operasionalnya?
Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya penyehatan bank apabila kesulitan bank mengganggu kelangsungan usahanya atau membahayakan sistem perbankan. Hal tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.
Faktor faktor apakah yang menyebabkan terjadinya likuidasi bank?
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Faktor penyebab utama terjadinya likuidasi sebuah bank adalah karena manajemen bank gagal/tidak dapat menjaga kesehatannya, seperti yang distandarkan oleh Bank Indonesia yang saat ini kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan ( …
Mengapa bank sentral memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha suatu bank?
Kewenangan diskresioner adalah kewenangan mencabut izin usaha suatu bank karena telah gagal memenuhi standar prudential yang ditetapkan. Termasuk di dalam likuidasi yaitu menjual aset, menagih piutang dan membayar utang bank serta melindungi hak nasabah bank.
Kapan pembubaran badan hukum bank dilakukan yaitu?
Keputusan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Kapan hapus status badan hukum bank yang dilikuidasi tersebut?
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).
Mengapa terjadi likuidasi Partnership?
Likuidasi terjadi pada persekutuan dan perseroan karena : Salah satu sekutu menginginkan pembubaran. Perselisihan diantara sekutu. Salah satu sekutu meninggal dunia. Salah satu sekutu dinyatakan pailit.
Siapakah pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi bank?
Jadi, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan usaha bank berdasarkan Pasal 24 sampai Pasal 35 UU BI. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.
Siapa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin pendirian bank melakukan pembinaan dan pengawasan bank?
Dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ditetapkan, bahwa “pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh bank Indonesia”.
Siapa yang melakukan pengawasan terhadap bank?
Sesuai amanat Undang-Undang, DPR merupakan pihak yang diberikan kewenangan secara konstitusi untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lain, termasuk Bank Indonesia.