Apa yang dimaksud dengan UKL UPL berdasarkan PP No 22 Tahun 2021?
Apa yang dimaksud dengan UKL UPL berdasarkan PP No 22 Tahun 2021?
Apa yang dimaksud dengan UKL UPL berdasarkan PP No 22 Tahun 2021?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau …
Undang undang nomor dan tahun berapakah yang mengatur lingkungan hidup?
Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Pasal berapakah yang mengatur tentang lingkungan hidup atau analisis lingkungan dan uraikan isi dari pasal tersebut?
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.
Apa saja yang diatur dalam PP No 22 Tahun 2021?
PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; …
Apa saja instrumen pengelolaan lingkungan hidup?
Keenam belas instrumen PPLH tersebut antara lain inventarisasi lingkungan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Penataan Ruang, Amdal, Izin Lingkungan, Pengawasan Kepatuhan, Penegak Hukum, dan peran serta/keterlibatan masyarakat.
Apa bunyi undang-undang pasal 32 tahun 2009?
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.