Apakah Perpres 16 Tahun 2018 masih berlaku?

Apakah Perpres 16 Tahun 2018 masih berlaku?

Apakah Perpres 16 Tahun 2018 masih berlaku?

Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka tidak benar bahwa Perpres ini berlaku sejak 1 Juli 2018, melainkan Perpres ini berlaku sejak diundangkan.

Kapan Perpres 16 tahun 2018 berlaku?

Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.

Apa yang dimaksud k l d i?

Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I. adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tugas dan wewenang siapa yang melaksanakan konsolidasi pengadaan barang jasa?

Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ. Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.

Siapa saja para pelaku pengadaan barang jasa pemerintah berdasarkan Perpres 16 tahun 2018?

Pasal 8 Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.

Perpres 12 tahun 2021 tanggal berapa?

Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.

Siapa yg menunjuk Pejabat Pengadaan?

Pejabat Pengadaan Wajib Diangkat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah harus dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

Apa yang dimaksud dengan penyedia jasa?

Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang apa?

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Perpres 12/2021 mengatur tentang perubahan atas Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Siapakah pelaku pengadaan barang jasa pemerintah itu?

Penyedia barang/jasa pemerintah adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia bertanggung jawab atas: Pelaksanaan kontrak.

Siapa saja pelaku pengadaan?

(1) Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.

Perpres 12 tahun 2021 tentang apa?