Berapa tahun hukuman pencemaran nama baik?
Berapa tahun hukuman pencemaran nama baik?
Berapa tahun hukuman pencemaran nama baik?
Adapun bunyi Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana …
Penghinaan Pasal berapa?
Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Apa isi dari UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3?
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Menuduh tanpa bukti kena pasal berapa?
Bagaimana Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti ? Syarat agar Tuduhan dapat dianggap sebagai Fitnah yaitu adanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) hal tersebut harus memenuhi Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berapa tahun dan denda bagi yang terbukti melanggar Pasal 27 UU ITE?
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pencemaran nama baik apa saja?
6 Bentuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
- 1 – Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
- 2 – Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
- 3 – Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Sebutkan 6 macam penghinaan dalam KUHP dan diatur dimana?
225), R. Soesilo mengatakan bahwa penghinaan ada 6 macam, yaitu:
- Menista (smaad) terdapat di Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
- Menista dengan surat (smaadschrift) ada di Pasal 310 ayat (2) KUHP;
- Memfitnah (laster) terdapat di Pasal 311 KUHP;
Apa isi UU ITE pasal 27 ayat 1?
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) …