Bisakah seorang wanita punya dua suami?

Bisakah seorang wanita punya dua suami?

Bisakah seorang wanita punya dua suami?

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Hukum wanita menikah lagi setelah bercerai?

Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Cukup suaminya mengucapkan rujuk atau melakukan cumbuan itu diperkenankan. Tapi kalau udah lewat masa 3 kali suci ya harus nikah lagi kaya nikah ulang pertama kali (menikah),” lanjutnya.

Hukum nikah bagi wanita?

Sementara itu, hukum menikah bagi perempuan adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal tersebut dikatakan wajib apabila seorang perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri dan jalan satu-satunya, yakni dengan menikah.

Hukum menikah 2 kali dengan orang yang sama?

Menurut Ustaz Munawir, ijab kabul yang dilakukan dua kali yakni saat nikah siri dan nikah resmi di depan KUA itu diperbolehkan. Setelah itu (nikah siri) dihabarkan, di dalam resepsi mengucapkan ijab dan kabul lagi, itu diperbolehkan dan juga tidak apa-apa,” sambung sang ustaz.

Hukum Islam wanita bersuami menikah lagi?

Dalam kaitannya dengan pertanyaan Bapak yaitu “nikah sirri dengan wanita bersuami” maka menurut Hukum Islam, perkawinan tersebut hukumnya haram. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu….”.

Apakah poliandri diperbolehkan dalam Islam?

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan. Sehingga, pelaku poliandri dapat dipidana.

Berapa lama wanita bisa menikah lagi setelah bercerai?

Artinya, setelah terjadi perceraian, maka istri berhak untuk langsung menikah lagi. Sementara jika pernikahan tersebut putus karena kematian suami, maka berlaku masa iddah 130 hari, meskipun belum pernah berhubungan suami istri.

Syarat menikah lagi setelah bercerai?

Lampiran syarat nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

Hukum menikah dalam keadaan sakit?

Menurut jumhur ulama dari golongan sahabat dan tabi’in, pernikahan orang yang sedang sakit sah hukumnya, dengan pernikahan tersebut wanita itu berhak untuk mendapatkan warisan.

Hukum akad nikah tanpa wali dari pihak wanita?

Menurut Imam Malik nikah tanpa adanya wali adalah pernikahan yang batil dan tidak sah. Menurut Imam Malik saksi pada saat akad nikah, tidak wajib tetapi cukup pemberitahuan (diumumkan) kepada orang banyak, bahwa akad nikah itu berlangsung seperti mengadakan resepsi perkawinan atau dengan cara lain.

Apakah yang dilarang Alquran tentang perkawinan berbeda agama tunjukkan dalilnya?

Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 221. Pasal 40 KHI menyatakan larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita tidak beragama Islam.

Hukum menikah sudah hamil 2 bulan?

Menurut para Ulama Syafi’iah, hukum menikahi wanita saat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Tidaklah sah pernikahan wanita dalam keadaan hamil dan sang wanita baru boleh menikah setelah lewat masa iddahnya yakni setelah melahirkan bayi dalam kandungannya.