Hadits tentang larangan menikah tanpa wali?
Hadits tentang larangan menikah tanpa wali?
Hadits tentang larangan menikah tanpa wali?
Tentang sahnya pernikahan, ada hadits Nabi yang berbunyi: “La nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin, tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7558).
Dalil wali nikah dalam Islam?
Berikut ini penulis sampaikan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menjadi dasar adanya wali nikah yaitu: 1. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki maupun perempuan …” (QS. Annur: 32).
Yang menjadi wali nikah jika ayah sudah meninggal?
Dalam hal ini, para ulama sepakat, orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Namun, bila tidak ada ayah yang disebabkan meninggal dunia (wafat), maka walinya adalah dari kerabat si mempelai perempuan dari pihak laki-laki.
Cara menikah dengan wali hakim?
Artinya, “Penulis kemudian menyebutkan tiga syarat (nikah dengan wali hakim): Calon suami harus sekufu; (2) calon istri harus sudah balig; (3) dan calon istri juga berada di wilayah tugas kewalian sang hakim,” (Lihat: I’anatut Thalibin, jilid III, halaman 260).
Hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap perkawinan seorang janda tanpa wali yang berwenang dapat dilihat menurut hukum islam dan Undang-undang Perkawinan. Menurut hukum islam perkawinan tanpa wali yang berwenang atau berhak perkawinannya dianggap tidak sah.
Bagaimana status hukum pernikahan tanpa wali menurut jumhur ulama?
Seorang perempuan tidak boleh mewakilkan dalam akad nikah, baik dalam ijab atau qabul. Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai wali dalam pernikahan. Artinya: Seorang wanita yang dinikahi tanpa izin walinya maka pernikahan tersebut batil, batil, batil.
Pendapat jumhur tentang wali nikah adalah bahwa akad nikah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan. Jumhur ulama Imam Syafi’i dan Imam Malik mereka berpendapat bahwa wali merupakan salah satu rukun perkawinan dan tak ada perkawinan kalau tak ada wali. Oleh sebab itu perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya tidak sah (batal).
Pengertian wali nikah secara bahasa dan istilah?
Dalam pernikahan, wali diartikan sebagai seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Adapun akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Wali nikah perempuan adalah?
Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung. Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.
Urutan wali nikah KUA?
Berikut ini urutan wali nikah nasab:
- Ayah.
- Kakek.
- Ayahnya Kakek (buyut)
- Saudara laki-laki seayah seibu (Kakak/Adik)
- Saudara laki-laki seayah.
- Anak saudara laki-laki seayah seibu (Keponakan)
- Anak saudara laki-laki seayah.
- Paman seayah seibu.
Siapa saja yang berhak menjadi wali hakim?
Kelompok tersebut yakni:
- Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
- Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Apa yang menyebabkan wali pindah ke wali hakim?
Dari hasil penelitan dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan wali nasab berpindah ke wali hakim karena calon pengantin perempuan tdak mempunyai wali nasab sama sekali, walinya tidak diketahui alamatnya, walinya di tempat yang jaraknya jauh dan walnya adhal atau engan menikahkan.