Persyaratan surat nikah 2021?

Persyaratan surat nikah 2021?

Persyaratan surat nikah 2021?

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
  • Pas foto ukuran 2×3 latar biru (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4×6 latar biru (2 lembar)

Syarat mengurus surat nikah bagi pria?

Syarat Nikah Bagi Laki Laki

  • Fotokopi Ijazah yang dimiliki.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan belum pernah nikah.
  • Surat Cerai asli bagi yang bercerai.
  • Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati.
  • Pas foto 3×4 3 lembar.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk menikah?

LampiranSyarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

Harga nikah di KUA 2021?

Menikah di KUA tidak dikenakan biaya sedikit pun (gratis) Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Syarat membuat surat nikah di kelurahan?

Berikut adalah persyaratan selanjutnya:

  • Surat pengantar RT dan RW.
  • KTP beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya.
  • Akta Lahir beserta fotokopinya.
  • Surat tanda lunas PBB terbaru.
  • Materai.
  • N1, N2, dan N4 calon suami.
  • KTP calon suami beserta fotokopinya.

Bagaimana caranya untuk memperoleh surat nikah bagi pasangan nikah siri?

Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara

  1. Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan.
  2. Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah.
  3. Fotokopi KTP pemohon isbat nikah.
  4. Membayar biaya perkara.
  5. Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim.

Dokumen persyaratan nikah 2020?

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

Bagaimana cara pembuatan surat pernikahan?

Tahap akhir dalam pembuatan surat pernikahan adalah mendatangi KUA, untuk nantinya KUA akan mengeluarkan surat yang dibutuhkan. Dimana harus dipahami, pembuatan surat ini ada dua macam, yang pertama jika melangsungkan pernikahan di luar kecamatan.

Apakah surat pengantar untuk mendaftarkan pernikahan?

– Kunjungi kantor RT/RW untuk memperoleh surat pengantar sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan pernikahan Anda secara hukum agama dan hukum negara. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP Anda dan pasangan. – Lanjutkan ke pembuatan surat keterangan belum menikah (N1, N2, N3 dan N4). Surat bisa didapatkan di kantor kelurahan.

Bagaimana cara menunjang bukti-bukti surat pernikahan?

Dokumen ini nantilah yang akan menunjang sebagai bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pembuatan surat pernikahan. Informasi mengenai berkas apa saja yang dibawa dapat ditanyakan pada ketua RT/RW tempat tinggal.