Syarat Daftar Nikah di KUA 2021?

Syarat Daftar Nikah di KUA 2021?

Syarat Daftar Nikah di KUA 2021?

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
  • Pas foto ukuran 2×3 latar biru (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4×6 latar biru (2 lembar)

Syarat nikah di Sragen?

Syarat Menikah di KUA

  • Syarat menikah di KUA yang pertama adalah membawa surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu membawa surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

Persyaratan Nikah untuk calon pengantin perempuan?

Syarat Nikah Mempelai Wanita yang Perlu Disiapkan

  • Pas foto calon mempelai ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
  • Pas foto calon mempelai ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Formulir N1 – Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
  • Formulir N3 – Surat persetujuan mempelai.

Alur Pelayanan Nikah di KUA?

Saat menikah di KUA ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama yakni: Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.

Syarat Nikah Online?

Fotocopy Identitas Diri (KTP) Fotocopy Kartu Keluarga. Fotocopy Akta Lahir. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Daftar nikah berapa hari sebelum hari H?

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Syarat syarat nikah di Kebumen?

Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia.
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai.

Syarat syarat menikah bagi laki laki?

Syarat Nikah Bagi Laki Laki

  • Fotokopi Ijazah yang dimiliki.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan belum pernah nikah.
  • Surat Cerai asli bagi yang bercerai.
  • Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati.
  • Pas foto 3×4 3 lembar.

Cara mengurus surat nikah dari awal?

Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus Surat Pengantar ke kelurahan/desa. Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA. Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.

Cara mengurus surat nikah online?

Cara daftar nikah via online

  1. Akses simkah.kemenag.go.id.
  2. Klik daftar nikah.
  3. Pilih nikah di mana:
  4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan.
  5. Tanggal dan jam.
  6. Masukkan data calon suami dan calon istri.
  7. Checklist dokumen, di antaranya: Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
  8. Masukkan nomor HP.

Alur Daftar nikah 2020?

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

Prosedur Pendaftaran nikah Online?

2. Tata cara melakukan daftar nikah secara online

  1. Akses situs simkah.kemenag.go.id.
  2. Pada laman utama situs tersebut, kIik “Daftar Nikah”
  3. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  4. Masukkan data calon suami dan calon istri.